Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual (“KI”) di Era Digital : Regulasi Baru Penanganan Laporan Pelanggaran KI dalam Sistem Elektronik

Perkembangan teknologi informasi dan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital telah mendorong meningkatnya aktivitas perdagangan, distribusi konten, serta promosi barang dan/atau jasa melalui berbagai platform dan sistem elektronik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul pula tantangan baru dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (“KI”) di ruang digital, dimana potensi terjadinya pelanggaran KI semakin meningkat dan semakin kompleks.

Pelanggaran KI dalam sistem elektronik terjadi melalui penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat aktivitas seperti memproduksi, menjual, meniru, mendistribusikan atau memanfaatkan suatu materi, kreasi, barang, jasa, dan/atau tanda yang dilindungi oleh KI tanpa izin dari pemilik atau pemegang haknya yang sah.

Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik (“Permenkum No. 47 Tahun 2025) yang berlaku sejak     5 Desember 2025. Peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran KI yang terjadi melalui sistem elektronik

MEKANISME PELAPORAN

Dugaan pelanggaran KI dalam sistem elektronik dapat dilaporkan kepada Menteri Hukum oleh : (i) pemegang hak atas KI yang telah terdaftar atau tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”); atau (ii) pemegang lisensi atas KI yang telah tercatat di DJKI.

Laporan dapat diajukan secara :

  • elektronik,dengan mengisiformulir pengaduan melalui laman resmi DJKI; atau
  • non-elektronik dengan mengisi formulir pengaduan melalui loket pelayanan DJKI.

PERSYARATAN LAPORAN

Laporan paling sedikit harus memuat:

  • identitas pelapor;
  • jenis, alamat dan/atau nama portal, situs, aplikasi, atau tautan yang memuat Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam jaringan internet yang diduga melanggar hak atas KI;
  • uraian singkat dugaan pelanggaran; serta 
  • keterangan lain terkait produk barang/jasa yang diduga melanggar hak atas KI.

TATA CARA PEMERIKSAAN dan VERIFIKASI

Setelah laporan disampaikan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif. Laporan yang telah memenuhi persyaratan dicatatkan dalam register penerimaan laporan pelanggaran KI dalam Sistem Elektronik. 

Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal akan membentuk tim verifikasi yang terdiri atas unsur Kementerian Hukum, kementerian di bidang komunikasi dan informatika, dan asosiasi terkait KI.

Tim verifikasi bertugas :

  1. memeriksa kebenaran atas laporan dugaan pelanggaran KI dalam Sistem Elektronik;
  2. membuat berita acara hasil verifikasi;
  3. memberikan pertimbangan dapat atau tidaknya portal, situs, aplikasi, atau tautan yang memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diduga melanggar hak atas KI ditutup sebagian atau seluruhnya termasuk Pemutusan Akses; dan
  4. menyiapkan rekomendasi hasil verifikasi.

REKOMENDASI PEMUTUSAN SITUS atau PEMUTUSAN AKSES

Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya unsur pelanggaran KI, tim verifikasi dapat membuat rekomendasi berupa :

  1. penutupan sebagian situs,
  2. penutupan seluruh situs, dan/atau
  3. pemutusan akses terhadap konten yang melanggar.

Pembukaan kembali situs dan/atau pemulihan akses yang sebelumnya telah ditutup dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan :

  1. adanya izin atau Kerjasama dengan pemilik atau pemegang hak dari KI yang bersangkutan; atau
  2. adanya kesepakatan melalui mediasi dengan pelapor.

Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran KI di ruang digital. Melalui pengaturan mengenai prosedur pelaporan dan verifikasi yang jelas, serta kemungkinan penutupan situs atau pemutusan akses terhadap konten yang melanggar, pemilik dan pemegang KI kini memiliki instrumen yang lebih efektif untuk melindungi haknya di era ekonomi digital.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Inter Patent Office dalam membantu kebutuhan kekayaan intelektual dan layanan hukum umum Anda, hubungi kami sekarang.

Inter Patent Law Office telah meraih peringkat, dan managing partner beserta partner profesionalnya turut diakui oleh WTR 1000 – 2026.

Kami sangat senang mengumumkan bahwa Inter Patent Law Office kembali memperoleh pengakuan dalam WTR 1000 edisi 2026 untuk yurisdiksi Indonesia.

Pada tahun ini, firma kami mendapatkan penghargaan di kategori berikut :

  • Silver prosecution and strategy
  • Recommendedlicensing and transactions
  • Bronze enforcement and litigation

Kami juga bangga bahwa para partner kami mendapatkan pengakuan individu sebagai berikut :

Hendra Widjaya, Managing Partner

  • Silver – enforcement and litigation; prosecution and strategy
  • Recommended – licensing and transactions

Anny Gunadi, Partner

  • Bronze enforcement and litigation
  • Recommended – individuals: Licensing and Transactions
  • Silver RankingProsecution and Strategy

Penghargaan ini adalah komitmen kami untuk memberikan layanan hukum Kekayaan Intelektual yang strategis dan berkualitas tinggi. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada klien dan rekan-rekan atas kepercayaan dan dukungan yang terus diberikan. Pengakuan ini merupakan pencapaian yang kami bagi bersama Anda semua.

Informasi lebih lanjut mengenai peringkat tersebut dapat dilihat pada laman resmi WTR 1000 : 

Inter Patent Law Office Kembali Meraih Peringkat 3 dalam Bidang Kekayaan Intelektual untuk yurisdiksi Indonesia oleh Chambers Asia-Pacific 2025

Dengan bangga kami mengumumkan bahwa firma kami, Inter Patent Law Office, kembali mendapatkan peringkat Band 3 dalam kategori Kekayaan Intelektual untuk yurisdiksi Indonesia oleh Chambers Asia-Pacific 2025. 🏆✨

Pengakuan bergengsi ini menegaskan komitmen kami yang tak tergoyahkan terhadap keunggulan, keahlian mendalam, serta dedikasi kami dalam memberikan layanan hukum terbaik di bidang Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Kami dengan tulus berterima kasih kepada para klien, mitra, dan seluruh tim luar biasa kami atas kepercayaan dan dukungan yang berkelanjutan. Pencapaian ini memotivasi kami untuk terus meningkatkan layanan dalam melindungi dan menegakkan hak kekayaan intelektual.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai bagaimana Inter Patent Law Office dapat membantu kebutuhan Anda terkait kekayaan intelektual maupun kebutuhan hukum umum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang!

Inter Patent Law Office mendapat penghargaan “Mitra Klinik Terbaik Spesialisasi Kekayaan Intelektual” dalam Legal Clinic Awards 2024

Dengan senang hati kami sampaikan bahwa firma kami, INTER PATENT LAW OFFICE mendapat penghargaan sebagai “Mitra Klinik Terbaik Spesialisasi Kekayaan Intelektual” oleh Hukumonline melalui Legal Clinic Awards 2024, pada tanggal 08 November 2024, yang diselenggarakan di Hotel Veranda Pakubuwono, Jakarta.

Continue reading

Aturan Waralaba Baru

Aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP No. 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba”) mengakomodasi perubahan dan perkembangan yang dinamis dalam perkembangan Waralaba di Indonesia serta untuk memastikan keadilan berusaha dan kepastian hukum. Dengan berlakunya PP No. 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba, maka PP No. 42 Tahun 2007 resmi dicabut.

Continue reading

Inter Patent Law Office dan Partner, Hendra Widjaya terdaftar sebagai Recommended Law Firm dan Rising Star bidang Kekayaan Intelektual di wilayah Indonesia berdasarkan asialaw 2024

Dengan senang hati kami sampaikan bahwa kantor hukum kami, Inter Patent Law Office terdaftar sebagai Recommended Firm bidang Kekayaan Intelektual di wilayah Indonesia berdasarkan asialaw 2024. Partner kami, Hendra Wdjaya juga terdaftar sebagai praktisi di kelas Rising Star bidang Kekayaan Intelektual di wilayah Indonesia dari direktori hukum ini.

Continue reading

Perlindungan Hukum terhadap Ahli Waris dalam Pengalihan Hak atas Merek

Proses pengalihan Hak atas Merek karena pewarisan (baik Merek Terdaftar maupun Merek yang masih dalam proses permohonan dan pendaftaran, sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis) harus dibuat Akta Pengalihan Hak di hadapan notaris dan permohonan pengalihan hak tersebut kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) untuk melindungi hak atas Merek Terdaftar, mencegah sengketa hukum, serta memastikan transaksi pengalihan hak atas Merek Terdaftar tersebut sah secara hukum.

Continue reading

Inter Patent Law Office dan Partner diakui sebagai Elite One dan Pemimpin Praktik dalam Kekayaan Intelektual

Dengan senang hati kami sampaikan bahwa kantor hukum kami, Inter Patent Law Office, masuk dalam nominasi Kategori Elite One dalam bidang Kekayaan Intelektual dari Hukumonline.com. Sementara itu, Partner kami, Hendra Widjaya dan Anny Gunadi juga telah diakui sebagai Practice Leaders dalam kategori Kekayaan Intelektual oleh Hukumonline.com.

Continue reading

Mahkamah Konstitusi Perpanjang Batas Waktu Penggunaan Merek Non-Use Menjadi Lima Tahun

MK melihat pentingnya dilakukan penyesuaian batas waktu non-use penggunaan merek terdaftar dalam perdagangan atau kegiatan komersial menjadi 5 (lima) tahun berturut-turut, juga berkaitan erat dengan jangka waktu untuk Pembatalan Merek Terdaftar sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, yang juga diatur dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.

Continue reading