Perkembangan teknologi informasi dan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital telah mendorong meningkatnya aktivitas perdagangan, distribusi konten, serta promosi barang dan/atau jasa melalui berbagai platform dan sistem elektronik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul pula tantangan baru dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (“KI”) di ruang digital, dimana potensi terjadinya pelanggaran KI semakin meningkat dan semakin kompleks.
Pelanggaran KI dalam sistem elektronik terjadi melalui penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat aktivitas seperti memproduksi, menjual, meniru, mendistribusikan atau memanfaatkan suatu materi, kreasi, barang, jasa, dan/atau tanda yang dilindungi oleh KI tanpa izin dari pemilik atau pemegang haknya yang sah.
Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik (“Permenkum No. 47 Tahun 2025) yang berlaku sejak 5 Desember 2025. Peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran KI yang terjadi melalui sistem elektronik
─ MEKANISME PELAPORAN
Dugaan pelanggaran KI dalam sistem elektronik dapat dilaporkan kepada Menteri Hukum oleh : (i) pemegang hak atas KI yang telah terdaftar atau tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”); atau (ii) pemegang lisensi atas KI yang telah tercatat di DJKI.
Laporan dapat diajukan secara :
- elektronik,dengan mengisiformulir pengaduan melalui laman resmi DJKI; atau
- non-elektronik dengan mengisi formulir pengaduan melalui loket pelayanan DJKI.
─ PERSYARATAN LAPORAN
Laporan paling sedikit harus memuat:
- identitas pelapor;
- jenis, alamat dan/atau nama portal, situs, aplikasi, atau tautan yang memuat Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam jaringan internet yang diduga melanggar hak atas KI;
- uraian singkat dugaan pelanggaran; serta
- keterangan lain terkait produk barang/jasa yang diduga melanggar hak atas KI.
─ TATA CARA PEMERIKSAAN dan VERIFIKASI
Setelah laporan disampaikan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif. Laporan yang telah memenuhi persyaratan dicatatkan dalam register penerimaan laporan pelanggaran KI dalam Sistem Elektronik.
Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal akan membentuk tim verifikasi yang terdiri atas unsur Kementerian Hukum, kementerian di bidang komunikasi dan informatika, dan asosiasi terkait KI.
Tim verifikasi bertugas :
- memeriksa kebenaran atas laporan dugaan pelanggaran KI dalam Sistem Elektronik;
- membuat berita acara hasil verifikasi;
- memberikan pertimbangan dapat atau tidaknya portal, situs, aplikasi, atau tautan yang memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diduga melanggar hak atas KI ditutup sebagian atau seluruhnya termasuk Pemutusan Akses; dan
- menyiapkan rekomendasi hasil verifikasi.
─ REKOMENDASI PEMUTUSAN SITUS atau PEMUTUSAN AKSES
Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya unsur pelanggaran KI, tim verifikasi dapat membuat rekomendasi berupa :
- penutupan sebagian situs,
- penutupan seluruh situs, dan/atau
- pemutusan akses terhadap konten yang melanggar.
Pembukaan kembali situs dan/atau pemulihan akses yang sebelumnya telah ditutup dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan :
- adanya izin atau Kerjasama dengan pemilik atau pemegang hak dari KI yang bersangkutan; atau
- adanya kesepakatan melalui mediasi dengan pelapor.
Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran KI di ruang digital. Melalui pengaturan mengenai prosedur pelaporan dan verifikasi yang jelas, serta kemungkinan penutupan situs atau pemutusan akses terhadap konten yang melanggar, pemilik dan pemegang KI kini memiliki instrumen yang lebih efektif untuk melindungi haknya di era ekonomi digital.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Inter Patent Office dalam membantu kebutuhan kekayaan intelektual dan layanan hukum umum Anda, hubungi kami sekarang.
















