MK melihat pentingnya dilakukan penyesuaian batas waktu non-use penggunaan merek terdaftar dalam perdagangan atau kegiatan komersial menjadi 5 (lima) tahun berturut-turut, juga berkaitan erat dengan jangka waktu untuk Pembatalan Merek Terdaftar sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, yang juga diatur dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Continue reading