- ———
- 14 Agustus 2024
- ———
- Constitutional Court Extends the Time Limit for Non-Use Trademarks to Five Years
Sumber: Mahkamah Konstitusi
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=21360
Pada hari Selasa, 30 Juli 2024, Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam amar Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023(https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_10881_1722313562.pdf) yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, memberikan pertimbangan hukum Putusan sebagai berikut:
“Dengan mempertimbangkan kondisi khusus perekonomian Bangsa Indonesia yang bertumpu pada UMKM, maka perlu dilakukan penyesuaian batas waktu dalam penggunaan merek non-use yang semula ditentukan selama 3 (tiga) tahun menjadi 5 (lima) tahun berturut-turut. Penyesuaian tersebut memberikan ruang waktu yang cukup bagi pemilik merek terdaftar yang mengalami keadaan/kondisi di luar batas kemampuan manusia (force majeure) untuk mempersiapkan kembali produksi barang atau jasa dengan merek terdaftar”.
Putusan ini diperoleh terhadap permohonan perkara yang diajukan oleh Ricky Thio, pengusaha UMKM, pemilik merek “HDCVI LOGO” yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemohon menguji Pasal 74 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (“Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis”) terkait Penghapusan Merek Terdaftar, dimana menurut Pemohon ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis tentang Penghapusan Merek Terdaftar yang dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan terhadap Merek Terdaftar yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan, sangat merugikan UMKM yang memiliki modal terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu. Hal ini misalnya keadaan yang menyebabkan UMKM tidak dapat berproduksi, contohnya Pandemi Covid-19, krisis ekonomi dan lainnya. Pemohon berkeyakinan bahwa Pasal 74 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
MK melihat pentingnya dilakukan penyesuaian batas waktu non-use penggunaan merek terdaftar dalam perdagangan atau kegiatan komersial menjadi 5 (lima) tahun berturut-turut, juga berkaitan erat dengan jangka waktu untuk Pembatalan Merek Terdaftar sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, yang juga diatur dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. Meskpun antara Penghapusan Merek Terdaftar dan Pembatalan Merek Terdaftar merupakan hal yang berbeda, akan tetapi pengaturan terhadap keduanya ada pada Bab XII “Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek” dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, sehingga keduanya memiliki konsekuensi hukum yang sama.
MK juga melihat ketidaklengkapan terhadap alasan pengecualian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Saat ini Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geogaris menyatakan bahwa alasan Merek Terdaftar tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan, tidak berlaku dalam hal adanya:
- larangan impor;
- larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihal yang berwenang yang bersifat sementara; atau
- larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
MK melihat penting adanya penegasan lingkup larangan serupa lainnya, seperti keadaan atau kondisi force majeure yang termasuk krisis ekonomi dan moneter, bencana alam dan pandemi. Kondisi force majeure ini dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pemilik merek tidak dapat menggunakan merek yang terdaftar (non-use) atau tidak dapat menjalankan usahanya secara normal.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Ricky Thio yaitu :
- Menyatakan frasa 3 (tiga) tahun pada Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) tahun”.
Sehingga norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis selengkapnya berbunyi “Penghapusan Merek Terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir”.
- Menyatakan frasa “larangan serupa lainnya” pada Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, yang selengkapnya berbunyi: “c. larangan serupa lainnya termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Daftar Pustaka:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953, Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mahkamah Konstitusi RI. Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “MK Perpanjang batas Waktu Penggunaan Merek Non-Use dari Tiga Menjadi Lima Tahun,” https://www.mkri.id/index.php?page=web.Beritaid=21360, diakses pada tanggal 31 Juli 2024.
- CNN Indonesia. “MK Perpanjang Penghapusan Merek Terdaftar Tak Digunakan Jadi 5 Tahun, ” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240730134703-12-1127149/mk-perpanjang-penghapusan-merek-terdaftar-tak-digunakan-jadi-5-tahun, diakses pada 1 Agustus 2024.
- Tags
- Mahkamah Konstitusi, Merek Dagang yang tidak digunakan