
Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
Pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU No. 65 Tahun 2024”), yang mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024. Amandemen ini menandai langkah penting dalam memperkuat sistem paten, meningkatkan perlindungan terhadap invensi di Indonesia, serta menyesuaikan ketentuan nasional dengan ketentuan internasional.
Perubahan Ketiga terhadap Undang-Undang Paten ini memperjelas sejumlah ketentuan baru, termasuk terkait sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, penyempurnaan pengaturan mengenai lisensi wajib dan pemeriksaan substantif ulang, serta invensi yang merupakan pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.
Di bawah ini adalah ringkasan ketentuan baru yang terdapat dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Paten:
Ruang Lingkup Definisi Invensi
Pasal 1 angka (2) UU No. 65 Tahun 2024 mendefinisikan bahwa Invensi adalah ide penemu yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi dalam bentuk produk dan/atau proses, penyempurnaan dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan aplikasi atau penggunaan.
Sementara itu, dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, Invensi didefinisikan sebagai ide penemu yang dituangkan ke dalam kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi dalam bentuk produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau proses.
Perubahan Ketiga ini memperkenalkan perluasan definisi Invensi, yang kini mencakup sistem, metode, dan aplikasi atau penggunaan.
Hal-Hal yang Dikecualikan sebagai Invensi
Terdapat perubahan pada Pasal 4 UU No. 65 Tahun 2024 mengenai hal-hal yang tidak dianggap sebagai Invensi.
Hal yang tidak termasuk Invensi:
| Kategori | Perubahan Ketiga | UU No. 13 Tahun 2016 |
|---|---|---|
| Ciptaan estetika | √ | √ |
| Skema | √ | √ |
| Metode melaksanakan kegiatan: 1. aktivitas mental; 2. permainan; 3. bisnis | √ | √ |
| Program komputer | √ kecuali invensi yang diimplementasikan oleh komputer | √ |
| Penyajian informasi | √ | √ |
| Penemuan berupa: 1. penggunaan baru dari produk yang sudah ada/ dikenal; dan/atau 2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan signifikan pada efektivitas serta tidak memiliki perbedaan struktur kimia penting | dihapus | √ |
| Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika | √ | — |
Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional
Perubahan Ketiga memperkenalkan definisi baru terkait Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional.
- Pasal 1 (18) mendefinisikan Pengetahuan Tradisional sebagai seluruh ide dan konsep yang ada dalam masyarakat yang memuat nilai-nilai lokal, berasal dari pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, berkembang secara terus-menerus, dan diwariskan ke generasi berikutnya.
- Pasal 1 (19) mendefinisikan Sumber Daya Genetik sebagai materi genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau mikroorganisme yang mengandung unit sebagai pembawa sifat turun-temurun yang memiliki nilai aktual atau potensial.
Jika suatu invensi yang didaftarkan berkaitan dengan Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional, maka harus dilampirkan pernyataan asal-usul, atau asal-usul tersebut harus dicantumkan dalam permohonan. Asal-usul tersebut wajib disebutkan dalam deskripsi dan formulir permohonan paten, dan informasi tersebut akan dicatat serta diumumkan secara elektronik dan/atau melalui cara lainnya.[2]
Jangka Waktu Invensi Tidak Dianggap Telah Diumumkan
Terdapat perubahan mengenai batas waktu suatu invensi tidak dianggap telah diumumkan.
Pasal 6 UU No. 65 Tahun 2024 menyatakan bahwa invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu maksimal 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, invensi tersebut:
- dipamerkan dalam pameran resmi atau pameran yang diakui sebagai resmi, baik di Indonesia maupun luar negeri;
- digunakan di Indonesia atau luar negeri oleh penemu dalam rangka percobaan untuk tujuan penelitian dan pengembangan; dan/atau
- diungkapkan oleh penemu dalam:
- forum ilmiah berupa ujian atau tahap tesis, disertasi, atau karya ilmiah lainnya; dan/atau
- forum ilmiah lainnya untuk membahas hasil penelitian pada lembaga pendidikan atau penelitian.
Dalam UU sebelumnya, batas waktu ini hanya 6 (enam) bulan.
Pengajuan Kembali Permohonan
Paten diberikan berdasarkan permohonan yang memenuhi persyaratan dan kelengkapan. Jika persyaratan dan kelengkapan belum lengkap, pemohon dapat melengkapinya dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan dari DJKI. Jangka waktu ini dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) bulan dengan permohonan tertulis.[3]
Jika pemohon tidak memenuhi kelengkapan yang diminta, permohonan dianggap ditarik kembali.
Pasal 36(2) UU No. 65 Tahun 2024 memberikan kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan kembali permohonan dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan tersebut, dengan membayar biaya tambahan.
Pengajuan kembali ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan dan/atau kelengkapan permohonan.
Permintaan Pemeriksaan Substantif Dini dan Pemeriksaan Substantif Ulang
UU No. 65 Tahun 2024 memperkenalkan:
- Pasal 55A: Pemeriksaan substantif dapat dilakukan lebih cepat dengan membayar biaya, setelah permohonan dinyatakan lengkap.
- Pasal 63A: Permintaan untuk Pemeriksaan Substantif Ulang dapat diajukan terhadap:
- penolakan permohonan;
- perubahan deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah paten diberikan;
- keputusan pemberian paten;
- penarikan permohonan; dan/atau
- permohonan yang dianggap ditarik.
Permohonan Banding atas Perubahan Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar Setelah Paten Diberikan atau Keputusan Pemeriksaan Substantif Ulang
Pasal 69 UU No. 65 Tahun 2024 menyatakan bahwa banding terhadap perubahan deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah paten diberikan harus diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan pemberian paten atau keputusan pemeriksaan substantif ulang.
Jika Komisi Banding Paten menerima banding tersebut, perubahan akan dicantumkan dalam lampiran sertifikat paten yang diperbarui, dan akan dicatat serta diumumkan secara elektronik dan/atau non-elektronik.
Banding terhadap perubahan tersebut tidak dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.
