Merek digunakan untuk membedakan barang ataupun jasa produksi satu perusahaan dengan barang ataupun jasa produksi perusahaan lain yang sejenisnya. Merek merupakan tanda pengenal asal barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya, yang menunjukkan jaminan kepribadian dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya tersebut pada saat diperdagangkan. Dari sisi produsen, merek berfungsi untuk jaminan produksinya, terutama terkait kualitas serta pemakaiannya. Dari sisi pedagang, merek berfungsi untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari serta memperluas pemasaran. Dari sisi konsumen, merek berfungsi untuk mengadakan pilihan barang yang hendak dibeli.[1] 

Kembali pada definisi Merek sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis), pada Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa Merek adalah tanda, yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis juga mengatur terkait Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) yang menyatakan bahwa :

“Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
a.       pewarisan;
b.       wasiat;
c.       wakaf;
d.       hibah;
e.       perjanjian; atau
f.     sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, merek sebagai hak milik dapat dialihtangankan, baik melalui pewarisan, wasiat, hibah ataupun dengan cara perjanjian dalam bentuk akta notaris, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Segala bentuk pengalihan tersebut wajib didaftarkan untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.[2] 

Apakah merek yang masih dalam proses permohonan pendaftaran Merek dapat dilakukan pengalihan haknya? Lebih lanjut dalam Pasal 41 angka (8) menyatakan bahwa Pengalihan Hak atas Merek dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran merek. Dalam penjelasan Pasal 41 ini juga menyebutkan bahwa Merek yang masih dalam proses Permohonan pendaftaran dapat pula dimohonkan pencatatan pengalihan hak.

Pewarisan terjadi apabila ada orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta kekayaan.[3] Yang dimaksud dengan ahli waris ialah orang-orang yang menggantikan kedudukan pewaris secara hukum mengenai harta kekayaan yang di tinggalkan oleh pewaris. Pewarisan dapat mencakup sekumpulan uang atau kekayaan lainnya yang dapat di sebut dengan harta kekayaan (aktiva) baik yang berupa uang dan kekayaan lainnya yang tidak berwujud seperti Merek serta pasiva, yakni saham atau kekayaan lain yang tidak memberikan bunga ataupun keuntungan.[4]

Berkenaan dengan perlindungan terhadap ahli waris mengenai Hak atas Merek Terdaftar belum ada ketentuan yang mengatur secara jelas dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, namun hal tersebut tidak menjadi suatu permasalahan di dunia praktik. Bentuk perlindungan hukum terhadap ahli waris terkait Hak atas Merek Terdaftar maupun Merek yang masih dalam proses permohonan adalah suatu hal yang dikhususkan dimana bentuk perlindungan dapat diberikan dengan melihat peraturan perundang-undangan lainnya ataupun prinsip dan pandangan sosial masyarakat.[5]

Hukum waris dalam KUHPerdata merupakan himpunan norma yang mengatur aspek hukum terkait harta kekayaan setelah seseorang meninggal, khususnya tentang pemindahan harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dan implikasinya bagi penerima warisan. Aturan tersebut mencakup hubungan hukum antara penerima waris dan hubungan mereka dengan pihak ketiga.[6] Ahli waris diberikan perlindungan hukum untuk memastikan hak-hak mereka tidak terganggu oleh pihak lain dengan tujuan agar ahli waris dapat merasakan seluruh hak yang diakui oleh hukum. Sebagaimana pandangan Satijipto Raharjo terkait teori perlindungan hukum, yang menjelaskan bahwa “perlindungan hukum adalah langkah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang terganggu oleh pihak lain”.[7]

Suatu merek yang dipindahtangankan ke pihak lain dengan cara pewarisan kepada ahli waris apabila dinyatakan dalam surat wasiat, hibah, perjanjian, wakaf atau alasan lain yang diperbolehkan dalam peraturan yang berlaku berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Merek dan Indikasi Goegrafis. Pengalihan hak dapat mencakup pengalihan hak merek yang layak secara ekonomi dan dapat diperdagangkan.[8] Menurut sistem Hukum Perdata, sebuah pemindahan atau pengalihan hak terdiri dari dua bagian:

  1. obligatoire evereenkomst” yaitu tiap perjanjian yang bertujuan memindahkan hak, misalnya perjanjian jual beli atau pertukaran.
  2. zakelijke overeenkomst” yaitu pemindahan atau pengalihan hak itu sendiri. Pengalihan hak dapat dilakukan dengan dua cara meliputi : “bizondere title” yakni perolehan hak berdasarkan pemindahan hak secara khusus, satu persatu dari seorang kepada orang lain, contoh: jual beli, pemberian, pertukaran, serta “algemen title” yakni perolehan hak secara umum dan tidak dirincikan satu persatu, contoh: pewarisan atau perkawinan dengan adanya percampuran harta kekayaan.[9]

Dalam proses Pengalihan Hak atas Merek, haruslah dibuat Akta Pengalihan Hak atas Merek (baik Merek Terdaftar ataupun Merek yang masih dalam proses permohonan) di hadapan Notaris. Sebelum Akta Pengalihan Hak atas Merek yang dimaksud dapat dibuat dihadapan notaris, maka akan ada dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk menjelaskan terkait pewarisan harta kekayaan tersebut kepada ahli waris, misalnya surat pernyataan ahli waris, Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Keterangan Waris, Wasiat dari Pewaris dan/atau putusan pengadilan.

Pengalihan merek yang didasarkan pada adanya pewarisan, maka hal yang wajib diperhatikan ialah dokumen terkait pengalihan yang dikaitkan dengan pelepasan hak tersebut harus dipertimbangkan dengan opsi atas kaidah dan akibat hukum yang timbul akibat sifat kaidah hukum yang pluralisme.[10]

Akta Notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan nilai pembuktian sebagai berikut: lahiriah (uitwendige bewijskracht), formal (formale bewisjskracht), materiil (materile bewijskracht). Materiil ini berkaitan dengan kepastian tentang materi suatu akta, bahwa apa yang tersebut dalam akta merupakan pembuktian yang sah terhadap pihak-pihak yang membuat akta atau mereka yang mendapat hak dan berlaku untuk umum, kecuali ada pembuktian sebaliknya. Keterangan yang selanjutnya dituangkan dalam akta wajib dinilai telah benar demikian. Oleh karena itu, isi akta notaris memiliki kepastian selaku yang sebenarnya, menjadi bukti yang sah di antara para pihak, para ahli waris, dan para penerima hak mereka”.[11] Pengalihan Hak atas Merek memerlukan akta notaris tersebut bertujuan menjamin kepastian hukum antara para pihak dalam perjanjian, memberikan perlindungan hukum bagi penerima Hak atas Merek atau ahli warisnya serta termasuk alat pembuktian yang sempurna. Hak atas Merek tidak berdasar pada ketentuan secara umum dalam KUHPerdata mengenai benda bergerak tidak berwujud, sehingga Hak atas merek disebut sebagai hak atas benda bergerak yang terdaftar.[12]

Setelah Akta Pengalihan Hak atas Merek dibuat di hadapan notaris, maka permohonan Pengalihan Hak atas Merek dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“DJKI”). Hal tersebut mampu membantu melindungi hak-hak atas merek terdaftar, mencegah sengketa hukum, serta memastikan transaksi pengalihan merek tersebut sah secara hukum.[13]

Pentingnya regulasi terkait perjanjian pengalihan Hak atas Merek adalah memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pihak yang mendapatkan hak ekonomi atas adanya pengalihan Hak atas Merek, khususnya bagi ahli waris. Pengalihan Hak atas Merek merupakan salah satu mekanisme mendapatkan hak harta kekayaan atas Merek sebagai benda bergerak tidak berwujud.

Setelah permohonan Pengalihan Hak atas Merek diajukan ke DJKI dan semua persyaratan dokumen pendukung telah dilengkapi, maka DJKI akan memeriksa permohonan tersebut dan dalam beberapa waktu kedepan pengalihan akan selesai dengan diterbitkannya surat resmi dari DJKI yang menyatakan bahwa Merek Terdaftar atau merek yang masih dalam proses permohonan tersebut telah dicatat atas nama Penerima Hak.

Artikel ini juga dimuat pada tautan berikut:

https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-terhadap-ahli-waris-dalam-pengalihan-hak-atas-merek-lt66d0ae23c2060/


[1] Suyud Margono, Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual (Bandung: CV Nuansa Aulia, 2010), h. 20-21.
[2] Muhamad Djumaha dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori Dan Prakteknya Di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003), h. 179-180.
[3] Gatot Suparmono, Hak Cipta Dan Aspek-Aspek Hukumnya (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), h. 30.
[4] Andy Hartanto, Kedudukan Hukum Dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut “Bugerlijk Wetboek”, Cetakan Ketiga (Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2012), h. 8.
[5] Lestari dan Bustani, “Analisis Perlindungan Ahli Waris Merek Setia Hati Terate Berdasarkan Undang-Undang Merek,” h. 14-15.
[6] Setio Prabowo, M. Sudirman, dan Cicilia Julyani Tondy, “Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Beralih Tanpa Persetujuan Ahli Waris,” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik 1, no. 3 (2023): h. 66, https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/2784.
[7] Prabowo, Sudirman, danTondy, h. 68.
[8] Alifia Radhita Widorini dan Rahandy Rizki Prananda, “Wewenang Notaris Dalam Pengalihan Perjanjian Lisensi Merek Melalui Jual Beli,” Yurispruden 6, no. 2 (2023): h. 268, https://doi.org/10.33474/yur.v6i2.19743.
[9] Merine Harie Saputri, “Akibat Hukum Bagi Notaris Atas Pembuatan Akta Pengalihan Merek Yang Belum Terdaftar,” Concept: Journal of Social Humanities and Education 3, no. 2 (2024): h. 119.
[10] Widorini dan Prananda, h. 267.
[11] Dwi Endah Lestari, “Akta Notaris Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Merek Dagang,” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 2, no. 2 (2018): h. 231-232.
[12] Widorini dan Prananda, h. 270.
[13] Ibid., h. 126.

 

For more information on how Inter Patent Office can help you with your intellectual property or general legal needs, contact us now!

————   OUR NEWS

Latest Updates From Us

Inter Patent Law Office mendapat penghargaan “Mitra Klinik Terbaik Spesialisasi Kekayaan Intelektual” dalam Legal Clinic Awards 2024

Dengan senang hati kami sampaikan bahwa firma kami, INTER PATENT LAW OFFICE
Read More

Aturan Waralaba Baru

Aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP
Read More

Recommended Posts