Aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP No. 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba”) mengakomodasi perubahan dan perkembangan yang dinamis dalam perkembangan Waralaba di Indonesia serta untuk memastikan keadilan berusaha dan kepastian hukum. Dengan berlakunya PP No. 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba, maka PP No. 42 Tahun 2007 resmi dicabut.
Continue reading