Waralaba merupakan salah satu sistem bisnis penting dalam ekosistem bisnis di Indonesia. Dengan perkembangan kegiatan usaha waralaba di Indonesia yang bersifat dinamis, maka diperlukan adanya regulasi yang dapat mewujudkan keadilan berusaha, kepastian hukum, dan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Bahwa pengaturan waralaba dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (“PP No. 42 Tahun 2007″) sudah tidak dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika kegiatan usaha waralaba, sehingga pemerintah mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP No. 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba”). Dengan berlakunya PP No. 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba, maka PP No. 42 Tahun 2007 resmi dicabut.

Berikut merupakan beberapa pokok substansi yang mengalami perubahan dengan adanya peraturan yang baru:

  • Waralaba dan Kriterianya

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Kriteria Waralaba yang ditetapkan tersebut berdasarkan Pasal 4 dari PP No. 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba meliputi:

1. have a business system

Adanya suatu standar operasional dan prosedur secara tertulis mengenai administrasi, sumber daya manusia dan kualifikasi karyawan, operasional, metode pengoperasian, strategi pemasaran.

2.bisnis sudah memberikan keuntungan

Bisnis atau usaha yang sudah berlangsung sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut dan laporan keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir menunjukkan adanya keuntungan yang telah melalui proses audit akuntan publik (kecuali dalam hal Pemberi Waralaba dalam skala dari Usaha Mikro dan Usaha Kecil)

3. memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar

Meliputi merek, hak cipta, paten, rahasia dagang dan desain industri.

4. dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan

Dilakukan melalui pelaksanaan pelatihan, manajemen operasional, promosi, penelitian, pengembangan pasar, dan pembinaan lainnya.

Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan yang berisi tentang pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Waralaba dengan jangka waktu dan syarat tertentu.

Perjanjian Waralaba berdasarkan PP No. 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba, juga memuat jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.

  • Prospektus Penawaran Waralaba

Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan sebagai informasi mengenai bisnis yang diwaralabakan.

Terkait Prospektus Penawaran dijelaskan dalam Pasal 5 dari PP No. 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba. Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan paling lambat 14 (empatbelas) hari kalender sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba.

Prospektus Penawaran Waralaba paling sedikit memuat:

  1. a. data identitas Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;
  2. b. legalitas usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;
  3. c. sejarah kegiatan usaha;
  4. d. struktur organisasi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;
  5. e. sistem bisnis;
  6. f. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
  7. g. jumlah gerai/tempat usaha Waralaba;
  8. h. daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
  9. i. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
  10. j. sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual.

Prospektus Penawaran Waralaba harus menggunakan Bahasa Indonesia.

  • Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pasal 26 dari PP No. 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba mengatur terkait Penggunaan Produk Dalam Negeri. Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Begitu juga dengan Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan.

Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan, serta Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan harus bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa.

Lebih lanjut pada Pasal 27 PP No. 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Waralaba, penyelenggara Waralaba mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri.

  • Logo Waralaba

Logo Waralaba juga diatur dalam PP No. 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba. Penyelenggara Waralaba wajib menggunakan Logo Waralaba. Lampiran I dari PP No. Tahun 2024 memuat terkait Logo Waralaba sebagai berikut:

Logo Waralaba[1]

Sumber: Lampiran I PP 35/2024, Logo Waralaba

Unsur Logotype:

  1. Standar ukuran dengan unsur grafik utama berupa kotak berukuran 15,5 x15,5 cm outer beveled box, 11,2 x 12,2 cm rectangular box, dan 5,7 x 9,8 cm inner rectangular box.
  2. Panduan warna dengan Blackmetallic danSilvermetallic.
  3. 3. Kata “WARALABA INDONESIA” dengan jenis dan ukuran huruf Bangla MN 27,5pt, huruf ‘W’ dengan jenis dan ukuran huruf Cambria 200pt, dan kata “TERDAFTAR” dengan jenis huruf Gill Sans Light.

Logo Waralaba diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah dilihat di setiap gerai Waralaba. Penyelenggara Waralaba yang tidak menggunakan Logo Waralaba dikenakan sanksi administratif dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, sampai dengan pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

  • Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”) adalah Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang merupakan tanda bukti orang perseorangan atau badan usaha telah terdaftar sebagai penyelenggara Waralaba. STPW wajib dimiliki oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan sebelum membuat Perjanjian Waralaba, dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan sebagai Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

STPW Pemberi Waralaba dinyatakan tidak berlaku lagi jika Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan usahanya, dan/atau berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual. STPW Penerima Waralaba dinyatakan tidak berlaku lagi jika Perjanjian Waralaba berakhir, kegiatan usahanya dihentikan, dan berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual.

  • Pengenalan Sistem OSS

PP No. 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba memperkenalkan suatu sistem elektronik yang menjadi instrumen bagi Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan untuk melakukan kegiatan administratif dalam rangka mendaftarkan dan melaksanakan kegiatan usaha Waralaba. Sistem yang dimaksud adalah Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah system elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Terkait Waralaba, berikut beberapa hal yang dilakukan melalui sistem OSS:

  1. 1. Permohonan STPW;
  2. 2. Penerbitan STPW;
  3. 3. Perubahan STPW;
  4. 4. Pencabutan STPW;
  5. 5. Informasi Status Waralaba; (seperti notifikasi penghentian sementara usaha Waralaba dan notifikasi pencabutan sanksi penghentian sementara usaha Waralaba);
  6. 6. Pelaporan kegiatan usaha Waralaba; dan
  7. 7. Pelaporan tidak lagi menjalankan usaha Waralaba.
  • Laporan Kegiatan Usaha

Pelaporan Kegiatan Usaha diatur dalam Pasal 28 dari PP No. 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba. Pelaporan ini dilakukan melalui Sistem OSS, yang meliputi:

  1. a. jumlah penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
  2. b. jumlah gerai;
  3. c. laporan keuangan yang memuat neraca laba rugi;
  4. d. omzet;
  5. e. jumlah imbalan;
  6. f. keterangan mengenai pengolahan bahan baku di Indonesia;
  7. g. jumlah tenaga kerja;
  8. h. status pelindungan kekayaan intelektual; dan
  9. i. bentuk dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.

[1] Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024, PP Waralaba, Lampiran I.

Untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana Inter Patent Law Office dapat membantu Anda dalam bidang kekayaan intelektual atau kebutuhan hukum umum Anda, hubungi kami sekarang!

————   BERITA KAMI

Pembaruan Terbaru Dari Kami

Recommended Posts