Bisa saja dalam satu produk melekat dua kekayaan intelektual tersebut. Pelindungan diberikan dengan prosedur permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kemajuan teknologi akan selalu terjadi. Setiap kemajuan teknologi adalah karya dari inventor atau penemu dan/atau pendesain. Mereka bekerja keras menuangkan pikiran dan kreatifitasnya sampai berwujud. Invensi ini adalah sesuatu yang belum ada sebelumnya dan dapat memberikan manfaat bagi publik.

Suatu penemuan dan/atau desain baru yang telah terwujud, dapat memberikan manfaat bagi publik, serta mempunyai nilai ekonomi termasuk dalam kekayaan intelektual. Paten dan desain tata letak sirkuit terpadu adalah invensi yang dapat memberikan manfaat bagi publik. Meski sama-sama bermanfaat bagi kemajuan teknologi, ada pemahaman dan perbedaan di antara keduanya.

Paten diatur dengan UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Pasal 1 UU Paten mendefinisikan paten sebagai “hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.

Definisi invensi sendiri adalah “ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses”. Oleh karena itu, inventor didefinisikan sebagai “seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi”.

Pelindungan kepada inventor dapat diberikan atas “paten” dan “paten sederhana”. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Langkah inventif adalah invensi yang bersangkutan tidak dapat diduga sebelumnya oleh ahli tertentu di bidang tersebut. Paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana harus memiliki fungsi atau kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya atau berupa proses/metode yang baru.

Permohonan pelindungan paten atau paten sederhana diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Segala informasi lengkap atas judul, deskripsi, klaim, abstrak invensi, serta gambar-gambar dalam deskripsi—yang memperjelas invensi—disertakan dalam permohonan. Pelindungan paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, sedangkan paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun.

Di sisi lain, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) diatur dengan UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU DTLST). Pasal 1 UU DTLST mendefinisikan sirkuit terpadu sebagai “suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang Sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik”.

Selanjutnya definisi desain tata letak adalah “kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu”. Lalu, UU DTLST mendefinisikan pendesain sebagai “seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu”.

Definisi penting lain dalam UU DTLST adalah hak desain tata letak sirkuit terpadu yaitu “hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut”.

Hak DTLST diberikan untuk DTLST yang orisinal, yaitu desainnya merupakan hasil karya mandiri pendesain dan bukan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Desain itu pun tidak merupakan sesuatu yang umum di kalangan pendesain pada saat DTLST dibuat.

Pelindungan DTLST diperoleh dengan mengajukan permohonan ke DJKI. Salinan gambar atau foto serta uraian dari DTLST tersebut disertakan dalam permohonan. Pelindungan DTLST diberikan untuk jangka waktu 10 tahun.

Jadi, jelas terlihat perbedaan antara dua kekayaan intektual yaitu paten—termasuk paten sederhana—dan DTLST. Paten adalah hak ekslusif inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, sedangkan hak DTLST adalah hak eksklusif pendesain atas hasil kreasinya berupa DTLST.

Bisa saja dalam satu produk melekat dua kekayaan intelektual tersebut yaitu paten dan DTLST. Sebagai contoh, sebuah produk telepon pintar (smartphone) mengandung berbagai macam paten dan DTLST. Berbagai macam paten di dalam smartphone misalnya paten terhadap perangkat elektronik dengan basis layar sentuh, paten terhadap metode pengambilan foto panorama, paten terkait metode kunci layar (lockscreen), paten metode buka (slide-to-unlock), dan masih banyak lagi. Di dalam smartphone juga terdapat rangkaian diode, transistor, dan kapasitor yang membentuk DTLST agar bisa berfungsi dengan baik.

Artikel ini juga dipublikasikan pada: https://www.hukumonline.com/berita/a/membandingkan-paten-dan-desain-tata-letak-sirkuit-terpadu-lt6668cd184b958/?page=1#

————   BERITA KAMI

Pembaruan Terbaru Dari Kami

Inter Patent Law Office mendapat penghargaan “Mitra Klinik Terbaik Spesialisasi Kekayaan Intelektual” dalam Legal Clinic Awards 2024

Dengan senang hati kami sampaikan bahwa firma kami, INTER PATENT LAW OFFICE
Read More

Aturan Waralaba Baru

Aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP
Read More

Recommended Posts