Skip to content

Indonesia telah lama menjadi surga produk palsu, mulai dari DVD film bajakan hingga barang branded palsu. Ketika Anda dapat dengan mudah menemukan produk palsu di hampir semua negara berkembang, besarnya pasar di Indonesia berarti semakin besar hilangnya peluang bagi para pemegang hak dan pelanggan.

Menurut data yang diterbitkan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), ukuran pasar barang palsu di Indonesia sangat besar: 3,8% di farmasi, 8,5% di makanan dan minuman, 12,6% di kosmetik, 33,5% di perangkat lunak, 37,2% di barang-barang kulit, 38,9% dalam pakaian jadi dan 49,4% dalam tinta printer.

Untungnya, upaya bersama dari industri, pemerintah dan lembaga penegak hukum ditambah dengan meningkatnya kesadaran konsumen dalam beberapa tahun terakhir telah membawa prospek yang lebih baik bagi pemegang hak di Indonesia. Inter Patent Office sebagai salah satu kantor hukum berpengalaman yang mengkhususkan diri dalam kasus-kasus terkait hukum kekayaan intelektual juga telah berhasil menangani sejumlah kasus terkait penegakan hukum anti pemalsuan uang di Indonesia. Berikut beberapa pencapaian Inter Patent Office dalam penegakan anti-pemalsuan:

 

1. Penghentian dan Penindakan serta penindakan terkait operasi pelanggaran merek “PERTAMINI” oleh Pertamina di kota-kota besar di Indonesia

           

 

2. Mewakili produsen tempat tidur nasional dalam sengketa komersial merek dagang dan menghentikan produk palsu.

           

 

3. Mewakili klien dalam melakukan tindakan penghentian atas barang palsu yang mengandung desain karakter dan/atau merek dagang “DORAEMON”,

          

 

4. Penindakan terhadap pelanggaran merek (identical trademark) “DAPUR SEAFOOD” ditemukan di Jakarta dan Makassar.

        

 

5. Melakukan tindakan penghentian dan penindakan terhadap barang palsu dengan merek terdaftar “KENWOOD” di pasar modern di Jakarta.

        

 

Keberhasilan operasi di atas menunjukkan bahwa dengan kerjasama yang baik dari Inter Patent Office, klien dan juga lembaga penegak hukum, kami dapat menegakkan hak kekayaan intelektual dari pemiliknya yang sah. Penghentian dan tindakan penegakan yang diambil juga efektif dalam mencegah pemalsu mengambil keuntungan yang melanggar hukum dan untuk memulihkan kepercayaan konsumen pada merek yang sebenarnya.

Jika Anda mengalami masalah dengan produk palsu, hubungi Inter Patent Office sekarang untuk mendapatkan nasihat hukum yang sesuai dan kami akan menyarankan Anda tentang langkah-langkah yang harus diambil untuk menerapkan tindakan anti-pemalsuan untuk merek Anda.

————   BERITA KAMI

Pembaruan Terbaru Dari Kami

Inter Patent Law Office mendapat penghargaan “Mitra Klinik Terbaik Spesialisasi Kekayaan Intelektual” dalam Legal Clinic Awards 2024

Dengan senang hati kami sampaikan bahwa firma kami, INTER PATENT LAW OFFICE
BACA SELENGKAPNYA

Aturan Waralaba Baru

Aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP
BACA SELENGKAPNYA